on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani
Also known as: PP 38/1997 · PP No. 38 Tahun 1997 · PP Nomor 38 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa uang tunai yang telah digunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah di Bitung.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perikani, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990. Penambahan modal ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 765.995.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.