For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani

Also known as: PP 38/1997 · PP No. 38 Tahun 1997 · PP Nomor 38 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 1997Publication Date:17 Oktober 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 1997
Publication Date17 Oktober 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa uang tunai yang telah digunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah di Bitung.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perikani, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990. Penambahan modal ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 765.995.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)