Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten, yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Camat memiliki tugas umum pemerintahan yang meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, pembinaan pemerintahan desa dan/atau Kelurahan, serta pelaksanaan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Camat memiliki fungsi pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari bupati, pelaksanaan tugas umum pemerintahan, dan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan. Susunan organisasi pemerintah kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris (dengan Sub Bag Perencanaan dan Program, Sub Bag Kepegawaian dan Keuangan, Sub Bag Umum dan Perlengkapan), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan Umum dan Humas, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam membantu Camat melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat kecamatan.