For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1961 tentang Pengurus Besar Front Nasonal

Also known as: Keppres 91/1961 · Keppres No. 91 Tahun 1961 · Keppres Nomor 91 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:9 Maret 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengurus Besar Front Nasonal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date09 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 198 Tahun 1960 dalam hal penunjukan Mgr. Padmaseputra sebagai Anggota Pengurus Besar Front Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat susunan keanggotaan Pengurus Besar Front Nasional dengan melakukan perubahan dan penambahan anggota. Keputusan ini mencabut penunjukan Mgr. Padmaseputra sebagai anggota dan menggantikannya dengan Pastur Widjojosuparto. Selain itu, Nj. dr. H. Subandrio juga ditunjuk sebagai anggota baru untuk memperkuat organisasi tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan beberapa peraturan presiden terkait.

(-)

(-)