For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Buol 1/2017 · Perda Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:2 Juni 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date-
Publication Date02 Juni 2017
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Perauran Daerah kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 14) 2. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa, yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis. Sekretaris Desa membidangi urusan tata usaha dan umum, keuangan, dan perencanaan. Pelaksana Kewilayahan bertugas sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana Teknis terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Kesejahteraan.

Hak dan Kewajiban:

Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa meliputi warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani pidana, bersedia diangkat, berpendidikan minimal sekolah menengah umum, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani, memiliki pemahaman bidang pemerintahan, pembangunan, administrasi perkantoran, atau administrasi keuangan dan perencanaan, serta memahami sosial budaya masyarakat setempat.

Pengangkatan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa melalui penjaringan, penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan rekomendasi tertulis dari Camat. Khusus untuk pelaksana kewilayahan, dilakukan pemilihan oleh masyarakat dusun.

Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, melakukan pekerjaan yang biayanya berasal dari APBDesa, menjadi advokat kecuali atas nama Pemerintah Desa, dan meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, telah mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar larangan, atau dinyatakan sebagai terpidana.

1. Bagi Perangkat Desa yang masih menduduki jabatan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya. 2. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Perangkat Desa yang melalaikan tugas dan kewajibannya atau indisipliner dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh kepala Desa.