Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan tertib hukum dan menunjang kelancaran pembangunan di wilayah Kota Banjarbaru, khususnya dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Tugas PPNS: PPNS bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui pimpinan unit organisasi dan berada di bawah koordinasi serta pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia. Tugas utama PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
- Kewenangan PPNS: Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berwenang menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, menyita benda atau surat, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk dari Penyidik Polri. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
- Hak dan Kewajiban PPNS: PPNS berhak menerima uang insentif selain hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. PPNS wajib melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, membuat berita acara setiap tindakan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Daerah.
- Pendidikan, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Mutasi PPNS: Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi PPNS harus mengikuti pendidikan khusus. Kepala Daerah berwenang mengusulkan calon PPNS kepada Menteri Kehakiman. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi PPNS.
- Pelaksanaan Tugas dan Pembinaan: PPNS harus melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilengkapi dengan surat perintah. Pembinaan PPNS dilakukan oleh Kepala Daerah bekerjasama dengan instansi penegak hukum.
Biaya pelaksanaan tugas penyidikan dan pembinaan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.