on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan Bwang Kabupaten Banjarnegara
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 2/2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan Bawang di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang pemindahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan daerah, aksesibilitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, mempermudah koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dipindahkan dari Kelurahan Kutabanjarnegara ke Kelurahan Argasoka, sementara Ibu Kota Kecamatan Bawang dipindahkan dari Desa Mantrianom ke Desa Masaran.
Batas administratif dan wilayah kerja Kecamatan Banjarnegara dan Kecamatan Bawang setelah pemindahan ibu kota kecamatan ditetapkan dalam peraturan ini. Wilayah kerja administratif Kecamatan Banjarnegara meliputi Kelurahan Argasoka, Desa Ampelsari, Desa Twelagiri, Desa Cendana, Desa Sokayasa, Kelurahan Karangtengah, Kelurahan Wangon, Kelurahan Semampir, Kelurahan Sokanandi, Kelurahan Parakancanggah, Kelurahan Semarang, Kelurahan Krandegan, dan Kelurahan Kutabanjarnegara. Wilayah kerja administratif Kecamatan Bawang meliputi Desa Wanadri, Desa Kebondalem, Desa Majalengka, Desa Wiramastra, Desa Kutayasa, Desa Winong, Desa Depok, Desa Watuurip, Desa Masaran, Desa Serang, Desa Mantrianom, Desa Binorong, Desa Joho, Desa Bawang, Desa Bandingan, Desa Blambangan, Desa Gemuruh, dan Desa Pucang. Peta wilayah kedua kecamatan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Pendanaan untuk pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan Bawang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara.