on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 2/2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di bidang perizinan dan non-perizinan secara transparan dan tepat waktu, melalui pembentukan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP). Pembentukan KPPTSP ini didasarkan pada pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, serta Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.
KPPTSP memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu, dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian. Fungsi KPPTSP meliputi penyusunan program kantor, penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan, koordinasi proses pelayanan perizinan, pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan, pelaksanaan administrasi ketatausahaan kantor, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Struktur organisasi KPPTSP terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-Seksi (maksimal 4 seksi), Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor memiliki kewenangan untuk menandatangani perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang. Sub Bagian Tata Usaha bertugas mengelola urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga. Seksi-Seksi bertugas melakukan koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengkoordinasikan tim teknis. Tim Teknis terdiri dari unsur-unsur perangkat daerah terkait yang memiliki kompetensi dan kemampuan sesuai dengan bidangnya, serta memberikan saran pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.