For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2010 ttg Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 6/2012 · Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:14 Mei 2012
Ketentuan PerpajakanKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2010 ttg Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date14 Mei 2012
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan meliputi penambahan Bab IXA dan Pasal 25A yang mengatur tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Walikota atau pejabat yang ditunjuk harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu 1 bulan. Kelebihan pembayaran pajak dapat diperhitungkan untuk melunasi utang pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan dalam 2 bulan sejak SKPDLB diterbitkan. Jika terlambat, diberikan imbalan bunga 2% per bulan. Tata cara pengembalian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Selain itu, dilakukan penyempurnaan Pasal 33 mengenai ketentuan insentif bagi pelaksana pemungutan pajak berdasarkan pencapaian kinerja yang ditetapkan dalam APBD. Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)