For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Also known as: Perda Kota Jambi 7/2017 · Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2017Publication Date:8 Juni 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date08 Juni 2017
Publication Date08 Juni 2017
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup seiring dengan meningkatnya pembangunan, khususnya di bidang industri, yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan Limbah B3, termasuk pengawasan oleh Pemerintah Daerah, pengendalian melalui perizinan pengumpulan skala daerah (kecuali minyak pelumas bekas), pengawasan pemulihan akibat pencemaran, pengawasan sistem tanggap darurat, serta penerbitan izin penyimpanan sementara dan izin pengumpulan Limbah B3 skala kota.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 untuk melakukan penyimpanan, pengumpulan, dan pengelolaan Limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan. Penghasil Limbah B3 juga dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang dihasilkannya atau yang disimpannya, serta dilarang mengumpulkan limbah B3 yang tidak dihasilkannya. Peraturan ini juga mengatur mengenai penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan fungsi lingkungan hidup yang biayanya dibebankan kepada penghasil dan pengumpul limbah B3.

Selain itu, diatur pula mengenai sistem tanggap darurat yang wajib dimiliki oleh penghasil dan pengumpul Limbah B3, serta pembinaan dan pengawasan oleh Walikota terhadap pelaksanaan pengelolaan Limbah B3.

1. Izin penyimpanan sementara limbah B3 dan izin pengumpulan sementara limbah B3 skala Kota yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Pengelolaan limbah B3 pada instansi sektor mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Penghasil dan pengumpul limbah B3 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pengenaan sanksi administratif tidak membebaskan dari tanggung jawab pidana dan pemulihan lingkungan.