For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor

Also known as: UU 3/1969 · UU No. 3 Tahun 1969 · UU Nomor 3 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:5 April 1969Publication Date:5 April 1969
Perdagangan Dalam NegeriKetenagakerjaanPerlindungan Konsumen

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePersetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 1969
Publication Date05 April 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyetujui Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 mengenai hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor. Latar belakang dari kebijakan ini adalah keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Perburuhan Internasional sejak 12 Juli 1950 dan keyakinan bahwa pelaksanaan konvensi tersebut akan meningkatkan produktivitas kerja dan kegembiraan kerja. Ketentuan substansial dari konvensi ini meliputi pengaturan kebersihan, ventilasi, suhu, penerangan, persediaan air minum, fasilitas sanitasi, dan perlindungan pekerja dari bahaya lingkungan seperti kebisingan dan getaran di tempat kerja.

(-)

(-)