For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 9/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 April 2016Publication Date:21 April 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kepariwisataan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date22 April 2016
Publication Date21 April 2016
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk menggerakkan potensi pariwisata Sumatera Selatan secara optimal, selaras dengan nilai agama dan budaya masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa kepariwisataan adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang perlu diatur secara sistematis dan terintegrasi. Tujuannya adalah untuk memelihara nilai agama dan budaya, memupuk rasa cinta tanah air, mendorong pendayagunaan potensi daerah, menciptakan sistem kepariwisataan yang baik, menciptakan lapangan kerja, memelihara kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk:

  • Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, kelestarian alam, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pembangunan kepariwisataan yang dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi.
  • Penetapan kawasan strategis pariwisata yang memperhatikan aspek sosial, budaya, agama, dan lingkungan.
  • Pengelolaan destinasi pariwisata yang meliputi pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis, kawasan wisata unggulan, jalur wisata, aksesibilitas, prasarana umum, dan fasilitas pariwisata.
  • Pemasaran pariwisata yang diarahkan untuk mendatangkan wisatawan mancanegara dan nusantara melalui promosi wisata buatan (MICE), wisata olahraga, dan wisata kawasan terpadu.
  • Pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan hak kekayaan intelektual dan penyediaan sarana prasarana kota kreatif berbasis potensi lokal.
  • Pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
  • Usaha pariwisata yang meliputi berbagai jenis usaha seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, pertemuan, informasi pariwisata, konsultasi pariwisata, pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
  • Hak dan kewajiban pengusaha pariwisata, masyarakat, dan wisatawan.
  • Kerjasama dan kemitraan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, luar negeri, dan pihak swasta.
  • Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan pariwisata.
  • Pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan.

1. Izin usaha di bidang Kepariwisataan yang masih berlaku dan telah dimiliki pengusaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini untuk sementara diberlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 2. Pengusaha yang memiliki izin usaha di bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan kembali permohonan pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 22, dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha atau penghapusan dalam daftar.