Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha. Perubahan tersebut meliputi penggantian BAB II tentang Izin Tempat Usaha menjadi BAB II tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi, BAB III tentang Pembinaan dan Pengawasan menjadi BAB III tentang Golongan Retribusi, BAB IV tentang Ketentuan Pidana menjadi BAB IV tentang Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, BAB V tentang Penyidikan menjadi BAB V tentang Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, BAB VI tentang Ketentuan Peralihan menjadi BAB VI tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, dan BAB VII tentang Ketentuan Penutup menjadi BAB VII tentang Wilayah Pemungutan. Selain itu, dilakukan penambahan BAB VIII tentang Tata Cara Pemungutan, BAB IX tentang Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, BAB X tentang Perizinan, dan BAB XI tentang Ketentuan Pidana. Terakhir, dilakukan perubahan nomor pasal dan penghapusan BAB II dan BAB III.