For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 2/2026 · Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2026 · Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2026Publication Date:6 Juli 2026
Hukum Administrasi NegaraHak Asasi ManusiaPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date10 Juli 2026
Publication Date06 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana.

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk pengarusutamaan gender (PUG) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana guna memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan perempuan, laki-laki, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok berisiko lainnya secara adil, setara, dan inklusif. Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh siklus penanggulangan bencana, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan penggunaan analisis gender, seperti Gender Analysis Pathway (GAP), dalam penyusunan kebijakan dan program. Pemerintah, pemerintah daerah, serta mitra terkait diwajibkan menyusun perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) yang didokumentasikan dalam Gender Action Budget (GAB). Selain itu, diatur mengenai pelembagaan PUG melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG dan penunjukan penggerak PUG di setiap instansi untuk memastikan koordinasi dan advokasi berjalan efektif.

Peraturan ini juga merinci pelaksanaan PUG pada setiap tahap penanggulangan bencana, yaitu prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Hal ini mencakup kewajiban penggunaan data terpilah, penyediaan layanan kesehatan dan psikososial yang responsif gender, serta upaya sistematis untuk mencegah kekerasan berbasis gender (KGB) dalam situasi bencana. Seluruh proses ini didukung oleh peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan inovasi berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana yang inklusif.

(-)

(-)