For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2013Publication Date:5 Juli 2013
Wilayah Kedaulatan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date05 Juli 2013
Publication Date05 Juli 2013
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan. Perubahan tersebut mencakup definisi garis sempadan untuk berbagai objek seperti sungai, jaringan irigasi, mata air, pantai, jalan, jembatan, dan jalur kereta api. Selain itu, diatur pula mengenai daerah sempadan jalan dan bangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah agar pemanfaatan sempadan dapat dilakukan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh Badan atau Korporasi, pidana dikenakan terhadap pengurus. 3. Selain sanksi pidana, pelanggar dikenakan sanksi pembongkaran dan pengembalian fungsi atas biaya sendiri.