For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika

Also known as: Perda Kabupaten Serang 04/2016 · Perda Kabupaten Serang No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serang Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2016Publication Date:9 Juni 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date09 Juni 2016
Publication Date09 Juni 2016
Place of EnactmentCiruas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk mengatur komunikasi dan informatika di daerah sebagai sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan publik. Kebijakan ini mencakup pengelolaan komunikasi melalui penyediaan layanan informasi publik yang efektif, pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pengelolaan informatika melalui jaringan dan jasa telekomunikasi, termasuk pengawasan menara telekomunikasi. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk berbagai keperluan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan E-Government untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui pengembangan sistem pelayanan yang andal, pemanfaatan teknologi informasi, dukungan dalam pengadaan barang/jasa, pengelolaan data dan informasi, pembentukan media center, penerapan keamanan informasi, peningkatan peran serta dunia usaha, pengembangan kapasitas SDM, dan penyediaan aplikasi. Pengelolaan nama domain dan sub domain juga diatur untuk mempermudah akses informasi melalui situs web resmi pemerintah daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)