Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk mengatur komunikasi dan informatika di daerah sebagai sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan publik. Kebijakan ini mencakup pengelolaan komunikasi melalui penyediaan layanan informasi publik yang efektif, pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pengelolaan informatika melalui jaringan dan jasa telekomunikasi, termasuk pengawasan menara telekomunikasi. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk berbagai keperluan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan E-Government untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui pengembangan sistem pelayanan yang andal, pemanfaatan teknologi informasi, dukungan dalam pengadaan barang/jasa, pengelolaan data dan informasi, pembentukan media center, penerapan keamanan informasi, peningkatan peran serta dunia usaha, pengembangan kapasitas SDM, dan penyediaan aplikasi. Pengelolaan nama domain dan sub domain juga diatur untuk mempermudah akses informasi melalui situs web resmi pemerintah daerah.