For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 1/2023 · Perda Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2023Publication Date:17 Mei 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahHukum Yayasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date17 Mei 2023
Publication Date17 Mei 2023
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah peran pesantren dalam mempersiapkan anggota masyarakat yang memahami nilai-nilai agama Islam dan kontribusinya dalam pembangunan daerah, serta adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memungkinkan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan dan Fungsi Pesantren:
    • Jenis-jenis pesantren (pengkaji Kitab Kuning, Dirasah Islamiah, atau terintegrasi dengan pendidikan umum).
    • Unsur minimal pesantren (Kiai, Santri mukim, pondok/asrama, masjid/musala, kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah).
    • Fungsi pesantren (pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat).
  2. Pembinaan, Pemberdayaan, Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi Pesantren:
    • Pembinaan: Peningkatan SDM, kualitas penyelenggaraan, dan keahlian manajerial pesantren.
    • Pemberdayaan: Peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan peran dalam pembangunan daerah.
    • Rekognisi: Pengakuan eksistensi dan peran pesantren dalam pembangunan.
    • Afirmasi: Penguatan pesantren sebagai subjek dan objek pembangunan melalui bantuan operasional, sarana prasarana, dan program.
    • Fasilitasi: Pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pesantren.
  3. Dukungan dan Fasilitasi:
    • Dukungan: Fasilitasi kebijakan, bantuan sarana prasarana, dan pendanaan untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
    • Fasilitasi: Pemenuhan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan pondok/asrama serta masjid/musala.
  4. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren melalui bantuan program, masukan, dukungan kegiatan, dan penguatan kemandirian ekonomi.

(-)

(-)