Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah peran pesantren dalam mempersiapkan anggota masyarakat yang memahami nilai-nilai agama Islam dan kontribusinya dalam pembangunan daerah, serta adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memungkinkan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan dan Fungsi Pesantren:
- Jenis-jenis pesantren (pengkaji Kitab Kuning, Dirasah Islamiah, atau terintegrasi dengan pendidikan umum).
- Unsur minimal pesantren (Kiai, Santri mukim, pondok/asrama, masjid/musala, kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah).
- Fungsi pesantren (pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat).
- Pembinaan, Pemberdayaan, Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi Pesantren:
- Pembinaan: Peningkatan SDM, kualitas penyelenggaraan, dan keahlian manajerial pesantren.
- Pemberdayaan: Peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan peran dalam pembangunan daerah.
- Rekognisi: Pengakuan eksistensi dan peran pesantren dalam pembangunan.
- Afirmasi: Penguatan pesantren sebagai subjek dan objek pembangunan melalui bantuan operasional, sarana prasarana, dan program.
- Fasilitasi: Pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pesantren.
- Dukungan dan Fasilitasi:
- Dukungan: Fasilitasi kebijakan, bantuan sarana prasarana, dan pendanaan untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Fasilitasi: Pemenuhan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan pondok/asrama serta masjid/musala.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren melalui bantuan program, masukan, dukungan kegiatan, dan penguatan kemandirian ekonomi.