For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 6/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa angka dalam ketentuan umum, penghapusan salah satu huruf dalam ketentuan mengenai jenis retribusi jasa umum, serta penghapusan beberapa pasal terkait retribusi jasa umum. Secara spesifik, angka 8, 9, dan 10 pada Pasal 1 dihapus, huruf c pada ayat (2) Pasal 2 dihapus, Pasal 15 hingga Pasal 24 dihapus, dan Lampiran III juga dihapus. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan kewenangan penyelenggaraan Tera dan Tera ulang yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

(-)

(-)