For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perangkat Desa Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 10/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 September 2011Publication Date:25 Agustus 2011
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date05 September 2011
Publication Date25 Agustus 2011
Place of EnactmentSeba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan keberadaan Perangkat Desa Lainnya yang berkualitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tentang Perangkat Desa Lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Perangkat Desa Lainnya: Terdiri dari Sekretariat Desa (urusan), Pelaksana Teknis Lapangan (Seksi/Pamong), dan Unsur Kewilayahan (Dusun).
  2. Persyaratan Perangkat Desa Lainnya: Penduduk desa setempat WNI, bertakwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, usia 20-60 tahun, berdomisili minimal 6 bulan, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih, berkelakuan baik, dan tidak memiliki ikatan kerja tetap.
  3. Tata Cara Pengangkatan: Kepala Urusan dan Kepala Seksi melalui seleksi umum, Kepala Dusun melalui pemilihan oleh masyarakat.
  4. Masa Jabatan: 3 tahun dan dapat diangkat/dipilih kembali kecuali melampaui usia 60 tahun dan berdasarkan penilaian kinerja baik.
  5. Tugas Pokok dan Fungsi: Kepala Urusan melaksanakan administrasi sekretariat desa, Kepala Seksi melaksanakan kegiatan teknis operasional di lapangan, Kepala Dusun membantu Kepala Desa di wilayah dusun.
  6. Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya: Karena berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat yang mewakili jika Perangkat Desa Lainnya berhalangan, pembiayaan pengisian perangkat desa, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

(-)

(-)