For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 13/2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 September 2015Publication Date:8 September 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date09 September 2015
Publication Date08 September 2015
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara. Peristiwa Kependudukan meliputi perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas atau tinggal sementara, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap. Peristiwa Penting meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama, dan peristiwa penting lainnya. Setiap peristiwa memerlukan bukti sah untuk pengadministrasian dan pencatatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas penduduk Indonesia dan kunci akses verifikasi data diri. NIK bersifat unik, tunggal, dan melekat pada setiap penduduk Indonesia serta terkait langsung dengan seluruh dokumen kependudukan. Penerbitan NIK mensyaratkan pencatatan biodata yang benar di Kantor Desa/Kelurahan. Pendaftaran Penduduk menganut sistem stelsel aktif berdasarkan domisili, sementara pencatatan sipil menganut stelsel aktif berdasarkan tempat dan waktu kejadian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pencetakan personalisasi KTP-el. Pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, namun pelaporan kelahiran yang terlambat dikenakan sanksi. Penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun dapat dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan domisili orang tua. Pelaporan kematian menjadi kewajiban ketua RT. Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi tujuan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, hak dan kewajiban, kelembagaan, pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, perlindungan data dan dokumen kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pembinaan, pengawasan, pemeliharaan, pelaporan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.

1. Tata Cara dan Prosedur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang berlaku pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua ketentuan mengenai Tata Cara dan Prosedur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan. 3. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah inidiundangkan dinyatakan tetap berlaku. 4. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) merupakan Penerimaan Daerah diberlakukan 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya dikenai sanksi berupa denda. 2. Sanksi keterlambatan pelaporan Akta Kelahiran berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 untuk WNI dan Rp 500.000 hingga Rp 700.000 untuk WNA, tergantung pada lama keterlambatan. 3. Keterlambatan pelaporan Akta Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, dan Akta Perceraian dikenai denda Rp 50.000 untuk WNI dan Rp 200.000 untuk WNA. 4. Keterlambatan pelaporan Pengangkatan Anak dan Perubahan Nama dikenai denda Rp 150.000 untuk WNI dan Rp 200.000 untuk WNA. 5. Keterlambatan pelaporan Pengakuan Anak dikenai denda Rp 100.000 untuk WNI dan Rp 300.000 untuk WNA. 6. Keterlambatan pelaporan Pengesahan Anak dikenai denda Rp 50.000 untuk WNI. 7. Keterlambatan pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dikenai denda Rp 100.000 untuk WNI dan Rp 300.000 untuk WNA. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.