Peraturan Bupati ini menetapkan sistem akuntansi pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Sistem ini terdiri dari Sistem Akuntansi SKPK dan Sistem Akuntansi PPKD, yang mencakup pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian, dan koreksi. Sistem ini juga mengatur penyusunan laporan keuangan SKPK dan PPKD, serta laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah. Bagan Akun Standar (BAS) digunakan sebagai pedoman dalam melakukan kodefikasi akun-akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Jaya, yang terdiri dari Laporan Realisasi Semester Pertama APBK dan Laporan Tahunan.