For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis

Also known as: Kepmen KKP 6/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 6/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2020Publication Date:13 Januari 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date13 Januari 2020
Publication Date13 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Air Bangis di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan untuk pengelolaan Pelabuhan Perikanan Air Bangis dan pelaksanaan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis ini merupakan Pelabuhan Perikanan Aia Bangih yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.

Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Sumatera Barat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)