Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memusatkan kegiatan olahraga di Indonesia guna mempersiapkan Tim Indonesia yang kuat untuk Asian Games IV di Jakarta tahun 1962. Semua kegiatan olahraga, baik yang diatur oleh organisasi yang tergabung dalam Komite Olimpiade Indonesia maupun yang tidak, ditempatkan di bawah pengawasan Dewan Asian Games Indonesia. Organisasi olahraga berfungsi sebagai badan pelaksana teknis, sementara Komite Olimpiade Indonesia bertindak sebagai badan pembantu. Dewan Asian Games Indonesia bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan olahraga, termasuk pengelolaan keuangan dan materiel. Pemasukan dan penggunaan alat olahraga diatur oleh Dewan. Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, Menteri Penerangan, dan Menteri Pertanian diberi kuasa penuh untuk melaksanakan ketentuan ini.