For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia

Also known as: Peraturan BKN 11/2018 · Peraturan BKN No. 11 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 September 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date10 September 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan memperinci pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Perubahan ini dilakukan karena pedoman sebelumnya belum mengatur secara rinci mengenai pendidikan dan pelatihan penjenjangan. Peraturan ini menetapkan tanggung jawab Badan Kepegawaian Negara dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis bagi Assessor SDM Aparatur. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penanggung jawab dan jenis diklat, kurikulum, penyelenggaraan diklat, dan evaluasi pemanfaatan diklat. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta diklat, termasuk persyaratan untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan.

(-)

(-)