For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 2/2022 · Perda Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2022Publication Date:22 Agustus 2022
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date22 Agustus 2022
Publication Date22 Agustus 2022
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penerimaan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru terkait penggunaan TKA. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan daerah dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Bulungan. 2. **Subjek Retribusi**: Pemberi Kerja TKA yang memperoleh perpanjangan pengesahan RPTKA, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. 3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan sebesar US$ 100,00 per jabatan, per orang, per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. 4. **Masa Retribusi**: Sesuai dengan jangka waktu berlakunya Pengesahan RPTKA Perpanjangan. 5. **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah Kabupaten Bulungan. 6. **Tata Cara Pemungutan**: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan pembayaran dilunasi sekaligus untuk 12 bulan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku perizinan penggunaan TKA yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

(-)