on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 23/KPTS/M/2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Also known as: Kepmen PKP 23/KPTS/M/2026 · Kepmen PKP No. 23/KPTS/M/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur parameter teknis dan finansial dalam pelaksanaan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bagi masyarakat melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus untuk satuan rumah susun umum.
Ketentuan substansial yang diatur meliputi penetapan besaran harga jual satuan rumah susun umum yang dibedakan berdasarkan wilayah provinsi serta kabupaten/kota tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Selain itu, ditetapkan pula standar luas lantai satuan rumah susun umum dengan rentang minimal 21 m2 hingga maksimal 45 m2. Terkait aspek pembiayaan, keputusan ini menetapkan suku bunga sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu kredit atau pembiayaan pemilikan rumah paling lama 30 tahun.