For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 23/KPTS/M/2026

Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 23/KPTS/M/2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Also known as: Kepmen PKP 23/KPTS/M/2026 · Kepmen PKP No. 23/KPTS/M/2026

Status:
Active
Effective Date:5 April 2026Publication Date:5 April 2026
PerbankanProperti & Real EstatePenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeKeputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Effective Date05 April 2026
Publication Date05 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur parameter teknis dan finansial dalam pelaksanaan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bagi masyarakat melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus untuk satuan rumah susun umum.

Ketentuan substansial yang diatur meliputi penetapan besaran harga jual satuan rumah susun umum yang dibedakan berdasarkan wilayah provinsi serta kabupaten/kota tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Selain itu, ditetapkan pula standar luas lantai satuan rumah susun umum dengan rentang minimal 21 m2 hingga maksimal 45 m2. Terkait aspek pembiayaan, keputusan ini menetapkan suku bunga sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu kredit atau pembiayaan pemilikan rumah paling lama 30 tahun.

1. Satuan rumah susun yang sudah dilaksanakan akad kredit pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku tetap menggunakan ketentuan dalam akad kredit tersebut sampai kredit lunas.

(-)