For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1948 tentang Jaminan Tersedianya Tanah-Tanah Oleh Kelurahan-Kelurahan Guna Perusahaan Perusahaan Pertanian Di Daerah Surakarta Dan Jogjakarta

Also known as: PP 13/1948 · PP No. 13 Tahun 1948 · PP Nomor 13 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 1948Publication Date:12 Juni 1948
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJaminan Tersedianya Tanah-Tanah Oleh Kelurahan-Kelurahan Guna Perusahaan Perusahaan Pertanian Di Daerah Surakarta Dan Jogjakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Juni 1948
Publication Date12 Juni 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5a. V.G.R.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1948 bertujuan untuk menjamin tersedianya tanah oleh kelurahan-kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Karesidenan Surakarta guna mendukung perusahaan-perusahaan pertanian. Hal ini penting untuk memastikan produksi pertanian yang vital bagi negara dapat berlangsung tanpa hambatan. Peraturan ini menetapkan kewajiban kelurahan untuk menyediakan tanah bagi tanaman yang belum dipanen dan tanaman baru. Luas tanah yang harus disediakan ditentukan oleh Kepala Daerah. Waktu pemakaian tanah diatur dengan ketentuan maksimal 6 bulan untuk tanaman yang ada dan 12 atau 18 bulan untuk tanaman baru. Tanah hanya boleh ditanami tanaman yang telah ditentukan, kecuali ada izin khusus dari Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur kompensasi kerugian bagi pemilik tanah, dengan pembagian 75% untuk pemilik tanah dan 25% untuk kas kelurahan.

1. Dengan dicabutnya Pasal 5a. V.G.R., tanah-tanah yang bersangkutan kembali menjadi hak kepunyaan kelurahan dan hak pakai turun-menurun dari kuli kenceng.

(-)