For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 03 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 03 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 03/2014 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 03 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 03 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2014Publication Date:23 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date23 Juli 2014
Publication Date23 Juli 2014
Place of EnactmentPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 595.137.456.696,83 dan belanja sebesar Rp. 581.131.015.967,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 14.006.440.729,83. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 30.961.777.414,38 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.474.999.996,00, dengan jumlah Rp. 14.486.777.418,38. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.323.627.965.535,97, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.561.168.032,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.310.066.797.503,97. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 15.599.412.290,38 dan saldo kas akhir sebesar Rp 29.191.250.057,21. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)