For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 3/2021 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2021Publication Date:30 Juli 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date30 Juli 2021
Publication Date30 Juli 2021
Place of EnactmentBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.194.818.538.888,03, belanja sebesar Rp. 1.047.623.660.718,80, dan transfer sebesar Rp. 137.578.941.289,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.615.936.880,23. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 61.010.252.092,70, sehingga SILPA menjadi Rp. 70.626.188.972,93. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.308.977.994.417,22, kewajiban sebesar Rp. 26.957.690.860,48, dan ekuitas sebesar Rp. 1.282.020.303.556,74. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)