on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 16/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang pembentukan kantor ini adalah untuk menjawab tuntutan dan perkembangan generasi muda serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Kantor Pemuda dan Olahraga memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di bidang pemuda dan olahraga. Fungsi kantor meliputi:
Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Program dan Evaluasi, Seksi Kepemudaan, Seksi Keolahragaan, Seksi Sarana dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor adalah jabatan eselon III.a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a.