on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Also known as: Peraturan BRIN 8/2025 · Peraturan BRIN No. 8 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan struktur organisasi riset kebumian dan maritim. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi riset kebumian dan maritim, yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi Riset (OR) Kebumian dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. Tugas utama OR ini adalah menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebumian dan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis penelitian, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Struktur organisasi OR Kebumian dan Maritim terdiri atas Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan. Pusat-pusat riset yang berada di bawah OR ini meliputi Pusat Riset Kebencanaan Geologi, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air, Pusat Riset Sumber Daya Geologi, Pusat Riset Oseanologi, dan Pusat Riset Laut Dalam. Masing-masing pusat riset memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam bidangnya masing-masing, termasuk pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi, serta pemberian rekomendasi ilmiah, bimbingan teknis, pelaksanaan kerja sama, dan pelaporan.