For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

Also known as: Peraturan BRIN 8/2025 · Peraturan BRIN No. 8 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2025Publication Date:3 Juli 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date16 Juli 2025
Publication Date03 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 213); 2. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1068).

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan struktur organisasi riset kebumian dan maritim. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi riset kebumian dan maritim, yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Organisasi Riset (OR) Kebumian dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. Tugas utama OR ini adalah menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebumian dan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis penelitian, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

Struktur organisasi OR Kebumian dan Maritim terdiri atas Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan. Pusat-pusat riset yang berada di bawah OR ini meliputi Pusat Riset Kebencanaan Geologi, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air, Pusat Riset Sumber Daya Geologi, Pusat Riset Oseanologi, dan Pusat Riset Laut Dalam. Masing-masing pusat riset memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam bidangnya masing-masing, termasuk pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi, serta pemberian rekomendasi ilmiah, bimbingan teknis, pelaksanaan kerja sama, dan pelaporan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Kebumian dan Maritim berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)