For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan Dan Iuran Hasil Hutan

Also known as: PP 22/1967 · PP No. 22 Tahun 1967 · PP Nomor 22 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 1967Publication Date:30 Desember 1967
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeIuran Hak Pengusahaan Hutan Dan Iuran Hasil Hutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 1967
Publication Date30 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengatur iuran yang dikenakan atas pengusahaan dan hasil hutan di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan hutan sebagai sumber ekonomi nasional, dengan biaya pengurusan yang tidak sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan ini menetapkan dua jenis iuran: Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan. Iuran Hak Pengusahaan Hutan dikenakan sekali pada saat pemberian hak, sedangkan Iuran Hasil Hutan dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik hasil hutan. Besaran iuran didasarkan pada luas areal, waktu pengusahaan, dan nilai tegakan. Iuran ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, pembangunan kehutanan, dan rehabilitasi hutan. Menteri Pertanian bertanggung jawab menetapkan besaran iuran dan peraturan pelaksanaannya, serta pembagian iuran antara Pemerintah Pusat dan Daerah diatur lebih lanjut dengan keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.

1. Segala ketentuan-ketentuan mengenai iuran dan pungutan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Maret 1967.

(-)