For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 8/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 November 2018Publication Date:26 November 2018
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date26 November 2018
Publication Date26 November 2018
Place of EnactmentSumbawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 564 Tahun 2010). 2. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Lembaga Keuangan Mikro (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 60).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sumbawa. Latar belakang pembentukan BUM Desa adalah untuk menumbuhkembangkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi di desa. Tujuan pendirian BUM Desa meliputi peningkatan perekonomian desa, optimalisasi aset desa, peningkatan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, pengembangan kerja sama usaha antar desa dan/atau pihak ketiga, penciptaan peluang dan jaringan pasar, pembukaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendirian BUM Desa:** Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa melalui Peraturan Desa. Pendirian BUM Desa harus mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam dan manusia, serta penyertaan modal dari pemerintah desa. 2. **Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa:** Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan terdiri dari Penasihat (ex-officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Peraturan ini mengatur persyaratan, tugas, kewajiban, wewenang, dan pemberhentian masing-masing organ. 3. **Modal BUM Desa:** Modal awal BUM Desa bersumber dari APBDes, dan dapat berasal dari penyertaan modal desa, pinjaman modal, dan/atau penyertaan modal masyarakat desa. 4. **Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUM Desa:** Pelaksana Operasional wajib menyusun AD/ART BUM Desa yang memuat antara lain nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu, organisasi pengelola, dan tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan. AD/ART ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 5. **Pengembangan BUM Desa:** Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap, meliputi sosialisasi, musyawarah desa, pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial dan penyewaan, analisis kelayakan usaha, pengembangan kerja sama kemitraan strategis, dan diversifikasi usaha. BUM Desa dapat menjalankan berbagai jenis usaha seperti bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, keuangan, dan usaha bersama. 6. **Kepailitan BUM Desa:** Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa. Jika tidak dapat ditutupi, BUM Desa dinyatakan pailit melalui Musyawarah Desa (untuk Perusahaan Desa) atau sesuai ketentuan perundang-undangan tentang kepailitan (untuk Perusahaan Perseroan), dan selanjutnya dilakukan pembubaran BUM Desa dengan Peraturan Desa. 7. **Kerja Sama Antar BUM Desa:** BUM Desa dapat melakukan kerja sama antar BUM Desa yang ditetapkan dalam naskah perjanjian kerja sama.

1. Permodalan BUM Desa yang berasal dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta berasal dari proyek bantuan yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus diterbitkan keputusan desa dan dicatat oleh pemerintah desa yang selanjutnya menjadi kekayaan desa yang dipisahkan. 2. Lembaga Keuangan Mikro yang dibentuk atas inisiatif pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dan/atau lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, menjadi unit usaha BUM Desa. 3. Lembaga Keuangan Mikro harus yang berkedudukan di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penyesuaian dan menjadi Unit usaha BUM Desa paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Aset Desa yang dikerja samakan dengan pihak ketiga berupa pasar Desa, objek wisata, sumber mata air, sarana olah raga, diserahkan menjadi penyertaan modal kepada BUM Desa. 5. Penyerahan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 6. Kegiatan usaha lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus segera menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)