For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1950 tentang Penetapan Gaji Dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat Yang Bukan Bangsa Belanda

Also known as: PP 2/1950 · PP No. 2 Tahun 1950 · PP Nomor 2 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 1950Publication Date:9 Februari 1950
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Gaji Dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat Yang Bukan Bangsa Belanda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Februari 1950
Publication Date09 Februari 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1948 2. Penetapan tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 2) 3. Penetapan tanggal 24 Desember 1949 No. 144 (Staatsblad 1949 No. 471)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan gaji dan upah pegawai Republik Indonesia Serikat yang bukan bangsa Belanda dengan memperhatikan keadilan sosial dan kekuatan keuangan negara. Hal ini dilakukan sebelum pembaruan menyeluruh terhadap peraturan gaji yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Gaji pegawai ditetapkan berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai 1948, dengan penyesuaian kenaikan gaji sebesar 75% untuk Januari dan Februari 1950, dan 50% mulai Maret 1950. Tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga juga diatur, dengan persentase berbeda berdasarkan rayon. Pegawai yang gajinya turun akan menerima kompensasi selama tiga bulan pertama. Ketentuan ini berlaku untuk pegawai yang bukan bangsa Belanda dan telah digaji menurut penetapan sebelumnya. Peraturan ini juga menetapkan bahwa ketentuan dalam B.A.G. 1949 tidak berlaku lagi mulai 1 Maret 1950 untuk pegawai tertentu.

1. Dari jumlah selisih antara pendapatan bersih pada tanggal 28 Februari 1950 dan pendapatan bersih yang akan diterima pada tanggal 1 Maret 1950 akan dibayarkan kompensasi sebesar 80% untuk Maret 1950, 60% untuk April 1950, dan 40% untuk Mei 1950. 2. Ketentuan dalam B.A.G. 1949 tidak berlaku lagi mulai 1 Maret 1950 untuk pegawai tertentu.

(-)