on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1950 tentang Penetapan Gaji Dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat Yang Bukan Bangsa Belanda
Also known as: PP 2/1950 · PP No. 2 Tahun 1950 · PP Nomor 2 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan gaji dan upah pegawai Republik Indonesia Serikat yang bukan bangsa Belanda dengan memperhatikan keadilan sosial dan kekuatan keuangan negara. Hal ini dilakukan sebelum pembaruan menyeluruh terhadap peraturan gaji yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Gaji pegawai ditetapkan berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai 1948, dengan penyesuaian kenaikan gaji sebesar 75% untuk Januari dan Februari 1950, dan 50% mulai Maret 1950. Tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga juga diatur, dengan persentase berbeda berdasarkan rayon. Pegawai yang gajinya turun akan menerima kompensasi selama tiga bulan pertama. Ketentuan ini berlaku untuk pegawai yang bukan bangsa Belanda dan telah digaji menurut penetapan sebelumnya. Peraturan ini juga menetapkan bahwa ketentuan dalam B.A.G. 1949 tidak berlaku lagi mulai 1 Maret 1950 untuk pegawai tertentu.