on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1964 tentang Penetapan Persentasi Dari Beberapa Penerimanaan Negara Untuk Daerah Dalam Tahun 1962
Also known as: PP 10/1964 · PP No. 10 Tahun 1964 · PP Nomor 10 Tahun 1964
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengatur penetapan persentase dari beberapa penerimaan negara yang akan diserahkan kepada daerah untuk tahun 1962. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957. Peraturan ini menetapkan bahwa sebagian besar penerimaan pajak pendapatan, pajak meterai, pajak kekayaan, dan pajak perseroan akan diserahkan kepada daerah, dengan persentase yang berbeda untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dan daerah lainnya. Selain itu, penerimaan bea-keluar, bea-masuk, dan cukai juga akan dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dan jumlah penduduk. Pembagian ini dilakukan untuk mendukung keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta mendorong daerah untuk meningkatkan produksi ekspor.