on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Also known as: Perda Provinsi Jambi 14/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 14 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan urusan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Tujuannya adalah menciptakan kondisi wilayah yang kondusif bagi masyarakat melalui penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan Substansial: