For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1981

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929)

Also known as: UU 6/1981 · UU No. 6 Tahun 1981 · UU Nomor 6 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 1981Publication Date:21 Juli 1981
PerbankanHukum PidanaRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juli 1981
Publication Date21 Juli 1981
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi Internasional mengenai Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokol (International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneva 1929) yang diterima baik dan disahkan oleh Sidang Liga Bangsa-Bangsa di Jenewa pada tanggal 20 April 1929. Pengesahan ini dilakukan dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 19 mengenai penyelesaian perselisihan terkait penafsiran atau penerapan Konvensi. Latar belakang pengesahan konvensi ini adalah meningkatnya pemalsuan uang yang memerlukan penanggulangan bersama antarnegara. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk menjalin kerjasama dengan negara-negara pihak Konvensi dalam memberantas masalah uang palsu. Dengan pengesahan ini, National Central Bureau (NCB) Indonesia/Interpol dapat bekerjasama dengan negara-negara peserta Konvensi dalam melakukan penyidikan terhadap pemalsu dan pengedar uang palsu.

(-)

(-)