For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Assiten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Also known as: Permen KKP 48/2023 · Permen KKP No. 48 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 48 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStandar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Assiten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja bagi Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas instansi pembina jabatan fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi SKHK sebagai persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional inspektur mutu hasil perikanan.
  2. Pedoman bagi Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam melaksanakan tugas jabatannya berdasarkan SKHK, yang paling sedikit memuat ruang lingkup kegiatan, uraian tugas jabatan, hasil kerja, tolok ukur, bukti fisik, dan pelaksana tugas.
  3. Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja yang meliputi sangat baik, baik, cukup/butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang, didasarkan pada komponen penilaian tolok ukur dan bukti fisik.
  4. Tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja yang meliputi pencatatan kegiatan, penyampaian usulan penilaian, verifikasi dan validasi bukti fisik oleh Pejabat Penilai Kinerja, serta pelaksanaan penilaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terukur dalam menilai kinerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

(-)

(-)