on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Assiten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Also known as: Permen KKP 48/2023 · Permen KKP No. 48 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja bagi Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas instansi pembina jabatan fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terukur dalam menilai kinerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.