Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, serta menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Antisipasi Dini*: Pemerintah Daerah melakukan deteksi dini melalui tes urine bagi penyelenggara pemerintahan daerah dan pelibatan satuan tugas relawan anti narkotika.
2. *Pencegahan*: Meliputi pendataan, pemetaan potensi penyalahgunaan, perencanaan tindakan pencegahan, pembangunan sistem informasi, serta sosialisasi dan edukasi kepada berbagai sasaran seperti keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan badan usaha.
3. *Penanganan*: Pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Orang tua/wali wajib melaporkan penyalahguna yang belum cukup umur.
4. *Rehabilitasi*: Pembinaan dan pengawasan berkelanjutan dilakukan terhadap penyalahguna narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi, dengan melibatkan masyarakat.
5. *Pembinaan dan Pengawasan*: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
6. *Tim Terpadu*: Dibentuk tim terpadu di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
7. *Tanggung Jawab Pemerintah Desa*: Pemerintah Desa dapat melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan desa.
8. *Partisipasi Masyarakat*: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan penyalahguna, meningkatkan ketahanan keluarga, dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
Peraturan ini juga mengatur monitoring, evaluasi, pelaporan, pemberian penghargaan, dan pendanaan terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.