For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pati 3/2001 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2001Publication Date:19 April 2001
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date18 Mei 2001
Publication Date19 April 2001
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 4 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Struktur Organisasi Pemerintah Desa:** Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretariat Desa (Urusan Administrasi dan Umum, Urusan Keuangan), unsur pelaksana teknis (Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pembangunan, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat), dan unsur wilayah (Kepala Dusun). 2. **Kewenangan dan Fungsi Pemerintah Desa:** Pemerintah Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Fungsi Pemerintah Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kehidupan masyarakat desa, pembinaan perekonomian desa, dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. 3. **Tugas dan Tanggung Jawab:** Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kehidupan masyarakat, dan mewakili desa. Sekretariat Desa melaksanakan pembinaan dan administrasi pemerintahan desa. Pelaksana teknis melaksanakan tugas teknis lapangan sesuai bidangnya. Kepala Dusun membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di wilayah kerjanya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 4 tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya, Desa-desa harus sudah menyesuaikan/memakai Organisasi Pemerintah Desa sesuai Peraturan Daerah ini. 3. Jabatan Kepala Urusan yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, akan disesuaikan dengan struktur organisasi baru sesuai Peraturan Daerah ini. 4. Pembantu Kepala Urusan yang menjabat pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, akan dialihkan menjadi staf urusan, disesuaikan dengan bidang/tugas masing-masing dan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan pimpinan Dewan.

(-)