For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 30/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:14 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date14 Oktober 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2009 Nomor 13), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 501.265.688.552,03 dan Belanja sebesar Rp. 514.514.306.104,00, sehingga terdapat Defisit sebesar (Rp. 13.248.617.551,97). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 20.648.617.551,97 dan Pengeluaran sebesar Rp. 7.400.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp. 13.248.617.551,97.
  2. Neraca: Jumlah aset sebesar Rp. 1.126.300.129.953,65, jumlah kewajiban sebesar Rp. 866.090,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.126.299.263.863,65 per 31 Desember Tahun 2010.
  3. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2010 sebesar Rp. 109.433.011.955,19 dan saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2010 sebesar Rp. 89.130.310.115,22.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)