For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 2/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2016Publication Date:10 Juni 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Daerah Aliran Sungai
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date10 Juni 2016
Publication Date10 Juni 2016
Place of EnactmentPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan DAS di provinsi tersebut. Latar belakangnya adalah bahwa DAS merupakan ekosistem penting yang mengalami kerusakan, menyebabkan masalah seperti banjir dan penurunan kualitas air, yang berdampak pada ekonomi dan kehidupan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pengelolaan DAS:** Pengelolaan DAS harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana pembangunan jangka panjang serta menengah daerah. Pengelolaan ini dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan instansi terkait dan masyarakat. Kegiatan pengelolaan meliputi penatagunaan lahan, konservasi sumber daya air, pengelolaan vegetasi, pembangunan sumber daya buatan, dan pemberdayaan masyarakat. 2. **Perencanaan:** Perencanaan pengelolaan DAS meliputi perumusan tujuan, sinkronisasi program, sistem monitoring dan evaluasi, serta pengendalian program. Perencanaan ini melibatkan SKPD terkait dan Forum Koordinasi Pengelolaan DAS. 3. **Pelaksanaan:** Pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS didasarkan pada rencana pengelolaan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan wilayah administrasi. 4. **Monitoring dan Evaluasi:** Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam pemulihan atau mempertahankan daya dukung DAS untuk menjaga konsistensi antara rencana dan pelaksanaan kegiatan. 5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan bertujuan meningkatkan kapasitas institusi pemerintah dan non-pemerintah dalam pengelolaan DAS. Pengawasan dilakukan untuk memastikan efektivitas dan sinkronisasi pelaksanaan pengelolaan DAS sesuai peraturan perundang-undangan. 6. **Peran Serta dan Pemberdayaan:** Masyarakat, swasta, dan akademisi dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS. Forum Koordinasi Pengelolaan DAS dibentuk untuk keterpaduan pengelolaan. Pemberdayaan masyarakat bertujuan meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat. 7. **Sistem Informasi Pengelolaan DAS:** Dibangun untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan DAS, mencakup data pokok DAS dan sistem pendukung pengambilan keputusan. 8. **Kerjasama:** Gubernur dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha, lembaga internasional, dan pihak lainnya untuk penguatan fungsi DAS atau kepentingan pembangunan strategis. 9. **Pendanaan:** Sumber dana berasal dari APBN, APBD Provinsi, hibah, dan sumber dana lain yang sah. 10. **Penyelesaian Sengketa:** Sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan secara sukarela. 11. **Penghargaan:** Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan aktif dalam pengelolaan DAS.

(-)

1. Setiap orang yang membuang sampah di wilayah DAS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas Pengelolaan DAS atau memberikan informasi palsu terkait pengelolaan DAS dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan DAS atau membuang limbah industri belum terolah ke media lingkungan hidup di wilayah DAS dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau lingkungan hidup.