on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
Also known as: Perda Kota Gorontalo 3/2020 · Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2020. APBD semula berjumlah Rp. 1.071.083.872.225,00 berkurang menjadi Rp. 1.036.700.473.467,34.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan prioritas, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain pendapatan daerah yang sah), belanja daerah (belanja tidak langsung dan belanja langsung), serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran).