For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Liquid Natural Gas Tangguh

Also known as: Keppres 19/2008 · Keppres No. 19 Tahun 2008 · Keppres Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 September 2008Publication Date:15 September 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Liquid Natural Gas Tangguh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 2008
Publication Date15 September 2008
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 merupakan peraturan baru dalam bentuk Keputusan Presiden yang membentuk Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquid Natural Gas (LNG) Tangguh. Peraturan ini menetapkan pembentukan organisasi sementara (tim) dan tidak menyatakan bahwa dirinya merupakan perubahan atau penggantian terhadap keputusan presiden atau peraturan lain.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Teks Keputusan Presiden ini tidak menyebut atau mencabut peraturan atau keputusan presiden lain. Oleh karena itu, tidak ada indikasi bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini tidak memuat ketentuan amandemen atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, peraturan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku

    • Dasar konstitusional yang dicantumkan adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

    • Peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 September 2008 (Pasal 10).

    • Keberlakuan operasional Tim bersifat sementara dan waktu pelaksanaan tugas tim ditentukan sampai dengan Februari 2009 (Pasal 7).

Isi Kebijakan

    Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama pembentukan Tim Renegosiasi LNG Tangguh adalah optimalisasi penerimaan negara

    Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Tim berkewajiban melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian penjualan dan pembelian LNG Tangguh untuk menghasilkan kondisi yang lebih baik bagi negara (Pasal 2).

    • Tim berhak meminta data dan informasi yang diperlukan dari semua pihak yang dianggap perlu dalam melaksanakan tugasnya (Pasal 3).

    • Ketua tim berwenang mengatur ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal 9).

    • Ketua Tim memperoleh bantuan dari Menteri ESDM dan Menteri Negara BUMN dalam kedudukan sebagai narasumber (Pasal 5).

    • Tim wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan (Pasal 6).

    • Biaya pelaksanaan dibebankan pada APBN melalui Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Pasal 8), yang menjadi kewajiban pembiayaan pemerintah.

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Akuntabilitas — Tim bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan wajib melaporkan hasilnya (Pasal 2 dan 6).

    • Koordinasi Lintas Kementerian/Instansi — Susunan keanggotaan dan peran narasumber menunjukkan pendekatan lintas sektor (Pasal 4 dan 5).

    • Sementara dan Terbatas Waktu — Tim dibentuk untuk tugas khusus dalam periode tertentu (Pasal 7).

    • Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan — Ketentuan pelaksanaan harus memperhatikan peraturan yang lebih tinggi (Pasal 9).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pembentukan dan susunan keanggotaan diatur secara rinci dalam Pasal 4 (ketua, sekretaris merangkap anggota, dan anggota lainnya).

    • Pelaksanaan tugas mencakup langkah-langkah negosiasi ulang dan pengumpulan data/informasi dari pihak terkait (Pasal 2 dan 3).

    • Ketua Tim dapat menetapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut sesuai kebutuhan, dengan memperhatikan perundang-undangan (Pasal 9).

    • Pelaporan hasil dilakukan kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu (Pasal 6).

    • Pembiayaan diatur melalui APBN dan dialokasikan pada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Pasal 8).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 15 September 2008 (Pasal 10).

    • Tim mulai bertugas sejak penetapan Keppres sampai dengan bulan Februari 2009 (Pasal 7). Artinya peran operasional tim bersifat sementara dan berakhir pada waktu tersebut kecuali ada kebijakan selanjutnya.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Keputusan ini tidak mengatur secara eksplisit perubahan status atau penugasan entitas yang sudah ada. Namun, anggota tim direkrut dari pejabat/entitas pemerintahan yang sedang menjabat (mis. Direktur Jenderal ESDM, Kepala Badan Pelaksana, Komisaris Pertamina), sehingga penugasan bersifat penugasan tugas tambahan kepada pejabat yang sudah ada tanpa menyebutkan mekanisme pengalihan tugas formal.

  • Batas waktu penyesuaian

    Batas waktu yang jelas terkait pelaksanaan tugas tim adalah sampai dengan Februari 2009. Tidak ada ketentuan lain tentang jangka waktu penyesuaian bagi pihak eksternal yang diminta memberikan data—namun permintaan data dilakukan oleh Tim sesuai kebutuhan (Pasal 3 dan 7).

  • Grandfathering clauses

    Keputusan Presiden ini tidak memuat klausul grandfathering atau pengecualian bagi perjanjian-perjanjian yang sudah ada. Fokus ketentuan adalah memberikan mandat kepada Tim untuk melakukan renegosiasi terhadap perjanjian yang relevan.

Tidak mengatur sanksi