on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 213 Tahun 1960 tentang Penunjukan Ds. Urip Hartojo Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Golongan Karya Alim Ulama Protestan
Also known as: Keppres 213/1960 · Keppres No. 213 Tahun 1960 · Keppres Nomor 213 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk melengkapi susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung dengan menunjuk seorang anggota dari golongan Karya Alim Ulama Protestan. Ds. Urip Hartojo dianggap cakap untuk mengemban tugas tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Ds. Urip Hartojo diangkat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk golongan Karya Alim Ulama Protestan, efektif mulai 1 September 1960. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.