For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perencanaan Pembangunan

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 12/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 12 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:8 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemePenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perencanaan Pembangunan
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date08 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam bidang Perencanaan Pembangunan. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang mengintegrasikan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi kerja. Peraturan ini menetapkan jenjang kualifikasi KKNI dari 6 hingga 9, yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Lembaga Pelatihan dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus memenuhi persyaratan tertentu dan melakukan registrasi ke Kementerian Perencanaan. Kompetensi sumber daya manusia dibuktikan dengan sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP berlisensi dari BNSP. Kementerian Perencanaan dapat menentukan persyaratan kompetensi untuk setiap jenjang kualifikasi dan melakukan evaluasi KKNI setiap lima tahun. Pendanaan pelaksanaan KKNI bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)