For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 14/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:23 November 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date23 November 2011
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 8 Tahun 1993 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Tahun 1993 Nomor 5 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 9 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Tahun 1993 Nomor 6 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan dengan mengatur penyelenggaraan bangunan, sehingga bangunan gedung terselenggara secara tertib, sesuai fungsi, terjamin keselamatan dan kenyamanan, serta kelestarian lingkungan dengan peran serta masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan:** Menetapkan fungsi bangunan gedung dan bukan gedung, termasuk klasifikasi berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. **Persyaratan Bangunan:** Mengatur persyaratan administrasi (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, perizinan bangunan) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). 3. **Penyelenggaraan Bangunan:** Meliputi kegiatan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan. 4. **Perizinan Bangunan:** Mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan persetujuan pembongkaran bangunan. 5. **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Membentuk tim ahli yang memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah bangunan. 6. **Peran Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan dan memberikan masukan terkait penyelenggaraan bangunan. 7. **Pembinaan oleh Pemerintah Daerah:** Melakukan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib dan andal.

1. Bangunan yang telah didirikan, digunakan dan telah memiliki IMB sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan IMB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diputuskan, dapat diselesaikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan-bangunan yang didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat diajukan permohonan IMB, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan-bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib memiliki IMB berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administrasi. 2. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10 % dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 3. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan diancam dengan pidana paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 10 % dari nilai bangunan.