Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan dengan mengatur penyelenggaraan bangunan, sehingga bangunan gedung terselenggara secara tertib, sesuai fungsi, terjamin keselamatan dan kenyamanan, serta kelestarian lingkungan dengan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan:** Menetapkan fungsi bangunan gedung dan bukan gedung, termasuk klasifikasi berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. **Persyaratan Bangunan:** Mengatur persyaratan administrasi (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, perizinan bangunan) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
3. **Penyelenggaraan Bangunan:** Meliputi kegiatan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan.
4. **Perizinan Bangunan:** Mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan persetujuan pembongkaran bangunan.
5. **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Membentuk tim ahli yang memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah bangunan.
6. **Peran Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan dan memberikan masukan terkait penyelenggaraan bangunan.
7. **Pembinaan oleh Pemerintah Daerah:** Melakukan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib dan andal.