Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1997 mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Tanjung Jabung. Latar belakang perubahan ini adalah deregulasi di bidang perbankan dan upaya untuk menggerakkan kegiatan usaha golongan ekonomi lemah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari pendirian PD. BPR Tanggo Rajo adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. PD. BPR Tanggo Rajo berazaskan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Tugas utama PD. BPR adalah menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit, dan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lainnya. Modal dasar PD. BPR Tanggo Rajo ditetapkan sebesar Rp 200.000.000,- dan modal disetor adalah Rp 500.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengelolaan PD. BPR dilakukan oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, menjalankan pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap PD. BPR. Laba bersih PD. BPR setelah dipotong pajak dibagi untuk daerah (40%), cadangan umum (20%), cadangan tujuan (20%), dana kesejahteraan (10%), dan jasa produksi (10%).