For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2011-2030

Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 5/2012 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:22 Oktober 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2011-2030
LocationPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date22 Oktober 2012
Place of EnactmentWaisai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pedoman pembangunan yang terarah dan berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi perencanaan, efisiensi penggunaan sumber daya, dan partisipasi masyarakat. Isi peraturan mencakup program pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan RPJPD Kabupaten Raja Ampat. RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program dengan mengacu pada RPJPN. Periodisasi pembangunan jangka panjang daerah dibagi dalam tahapan pembangunan jangka menengah yang disesuaikan dengan masa jabatan Bupati. Bupati yang menjabat pada tahun terakhir diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode jabatan Bupati berikutnya. Sistematika penyusunan RPJPD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi daerah, sasaran, arah kebijakan, dan kaidah pelaksanaan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD.

Peraturan Daerah ini akan ditinjau kembali apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kebijakan dan/atau perubahan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang sistem perencanaan pembangunan dan penataan ruang wilayah.

(-)