Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mencabut lima Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5072 Tahun 2016, dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/57.K/KPTS/013/2016 yang memerintahkan pencabutan beberapa Peraturan Daerah di Kabupaten Pasuruan karena dianggap tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penetapan Kawasan Lindung Di Kabupaten Pasuruan, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batuan Di Kabupaten Pasuruan, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, kelima peraturan daerah tersebut dinyatakan tidak berlaku.