Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan sistem perhubungan yang aman, selamat, tertib, lancar, nyaman, efisien, dan ramah lingkungan, serta menegakkan hukum di bidang perhubungan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Tangerang, termasuk lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, perairan, dan penerbangan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Rencana Induk Transportasi:** Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menetapkan Rencana Induk Transportasi yang terintegrasi antar moda, dengan memperhatikan penataan ruang kawasan Jabodetabekjur dan rencana tata ruang wilayah lainnya.
2. **Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Pengaturan prasarana lalu lintas (jalan, terminal, parkir, perlengkapan jalan, fasilitas pejalan kaki), sarana transportasi (kendaraan bermotor dan tidak bermotor), manajemen lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, tata tertib berlalu lintas, pengemudi angkutan jalan, pencegahan kecelakaan, penanganan korban kecelakaan, audit keselamatan, dan angkutan jalan (orang dan barang).
3. **Perkeretaapian:** Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Induk Perkeretaapian, izin usaha prasarana perkeretaapian, jaringan jalur kereta api, kelas stasiun, dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
4. **Perairan:** Pengaturan angkutan sungai dan penyeberangan, jenis dermaga, rencana induk pelabuhan, alur pelayaran, pemanfaatan perairan, pencegahan pencemaran lingkungan perairan, sarana transportasi perairan, dan usaha jasa terkait di pelabuhan.
5. **Transportasi Udara:** Pengaturan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Bupati dan rekomendasi teknis dari Menteri.
6. **Sistem Informasi Transportasi:** Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi transportasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
7. **Pembinaan:** Dinas Perhubungan melakukan pembinaan penyelenggaraan transportasi dan penilaian kinerja.
8. **Pembiayaan:** Pembiayaan penyelenggaraan perhubungan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
9. **Kerjasama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama penyelenggaraan perhubungan dengan pihak lain.
10. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perhubungan.
11. **Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Bupati membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk koordinasi antar instansi terkait.