For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 4/2018 · Perda Kabupaten Tangerang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2018Publication Date:22 Januari 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date22 Januari 2018
Publication Date22 Januari 2018
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1007).

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan sistem perhubungan yang aman, selamat, tertib, lancar, nyaman, efisien, dan ramah lingkungan, serta menegakkan hukum di bidang perhubungan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Tangerang, termasuk lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, perairan, dan penerbangan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Rencana Induk Transportasi:** Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menetapkan Rencana Induk Transportasi yang terintegrasi antar moda, dengan memperhatikan penataan ruang kawasan Jabodetabekjur dan rencana tata ruang wilayah lainnya. 2. **Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Pengaturan prasarana lalu lintas (jalan, terminal, parkir, perlengkapan jalan, fasilitas pejalan kaki), sarana transportasi (kendaraan bermotor dan tidak bermotor), manajemen lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, tata tertib berlalu lintas, pengemudi angkutan jalan, pencegahan kecelakaan, penanganan korban kecelakaan, audit keselamatan, dan angkutan jalan (orang dan barang). 3. **Perkeretaapian:** Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Induk Perkeretaapian, izin usaha prasarana perkeretaapian, jaringan jalur kereta api, kelas stasiun, dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan. 4. **Perairan:** Pengaturan angkutan sungai dan penyeberangan, jenis dermaga, rencana induk pelabuhan, alur pelayaran, pemanfaatan perairan, pencegahan pencemaran lingkungan perairan, sarana transportasi perairan, dan usaha jasa terkait di pelabuhan. 5. **Transportasi Udara:** Pengaturan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Bupati dan rekomendasi teknis dari Menteri. 6. **Sistem Informasi Transportasi:** Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi transportasi yang dapat diakses oleh masyarakat. 7. **Pembinaan:** Dinas Perhubungan melakukan pembinaan penyelenggaraan transportasi dan penilaian kinerja. 8. **Pembiayaan:** Pembiayaan penyelenggaraan perhubungan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. 9. **Kerjasama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama penyelenggaraan perhubungan dengan pihak lain. 10. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perhubungan. 11. **Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Bupati membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk koordinasi antar instansi terkait.

1. Semua izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya izin. 2. Pengusaha Angkutan umum yang tidak berbadan hukum sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diberikan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 49, Pasal 70, Pasal 83 ayat (1), Pasal 85, Pasal 102, dan Pasal 134 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).